Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Kecelakaan Motor Bisa Ditanggung BPJS? Ini Jawaban dan Syarat Klaimnya

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Rabu, 26 April 2023 |12:31 WIB
Apakah Kecelakaan Motor Bisa Ditanggung BPJS? Ini Jawaban dan Syarat Klaimnya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Apakah kecelakaan motor bisa ditanggung BPJS? Ini jawaban berdasarkan UU RI Nomor 24 tahun 2011 terdiri atas dua jenis, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang masing-masing memiliki fungsi, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban yang berbeda kepada para pesertanya.

Lantas, apakah kecelakaan motor bisa ditanggung BPJS? Ini jawaban dan syarat klaimnya.

-BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan yang melayani berbagai macam layanan medis tentunya menanggung korban kecelakaan, baik kecelakaan motor atau pun kecelakaan mobil. Jenis kecelakaan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah kecelakaan tunggal tanpa melibatkan kendaraan lain atau pengguna jalan lain, seperti menabrak pembatas jalan atau terjatuh karena jalanan yang licin.

Kecelakaan tunggal yang terjadi karena kelalaian pengendara, seperti memacu kendaraan dibawah pengaruh alkohol atau kebut-kebutan tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement