Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Kecelakaan Motor Bisa Ditanggung BPJS? Ini Jawaban dan Syarat Klaimnya

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Rabu, 26 April 2023 |12:31 WIB
Apakah Kecelakaan Motor Bisa Ditanggung BPJS? Ini Jawaban dan Syarat Klaimnya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Syarat untuk mengklaim BPJS Ketenagakerjaan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja adalah sebagai berikut;

1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK

2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

3. Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja

4. Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja

5. Formulir Tahap I (di serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)

6. Formulir Tahap II

7. Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3);

8. Kuitansi biaya pengangkutan;

9. Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama

10. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement