Untuk gajinya sendiri, diketahui sebagai seorang polisi Achiruddin mendapat gaji pokok serta tunjangan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan pangkatnya sebagai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), besaran gaji pokok Achiruddin mencapai sekitar Rp3.093.900 - Rp5.084.300. Sedangkan untuk tunjangannya sendiri sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Anggota Polri adalah sebesar Rp6.187.800 - Rp 10.168.600.
Baca Selengkapnya: Mengintip Harta Kekayaan hingga Gaji AKBP Achiruddin Hasibuan, Polisi yang Tonton Anaknya Aniaya Mahasiswa
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.