Terakhir, hindari untuk mencoret-coret uang kertas. Selain merusak, aktivitas tercela ini termasuk pelanggaran dan bisa kena pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 pasal 35.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.