Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMK Cirebon 2023, Segini Besarannya

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Jum'at, 28 April 2023 |19:13 WIB
UMK Cirebon 2023, Segini Besarannya
UMK Cirebon 2023. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - UMK Cirebon 2023 menarik untuk diketahui, apalagi bagi para pekerja yang mau bekerja di kota tersebut.

Istilah UMK tentu sudah tak asing di telinga. UMK merupakan singkatan dari upah minimum kabupaten/kota.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota yang diusulkan bupati/wali kota pada Desember 2022 lalu.

Melansir laman resmi jabar.prov.go.id, Kamis (27/4/2023), penetapan UMK 2023 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Taufik Rahmat Garsadi pada pengumuman penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022).

Lantas, berapa sebenarnya besaran dari UMK di Cirebon tahun 2023 ini?

Berdasarkan pengumuman tersebut, diketahui upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.

Untuk di Cirebon sendiri, ternyata gaji UMK Cirebon dibedakan menjadi dua, yakni UMR Cirebon Kota dan UMK Cirebon Kabupaten.

Di mana besaran UMK pada tahun 2023 di Kota Cirebon yaitu sebesar Rp2.456.516,60. Jumlah UMK Kota Cirebon ini alami kenaikan dibanding tahun 2022 lalu sebanyak Rp151.573,60.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement