Sedangkan UMK di Kabupaten Cirebon diketahui sebesar Rp2.430.780,83 dan juga mengalami kenaikan dibanding tahun 2022 lalu sebesar Rp150.798.
Dalam hal ini, menurut Taufik Gubernur telah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi bebagai pihak, hingga pandangan dari para pakar dan akademisi.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.