Sedangkan UMK di Kabupaten Cirebon diketahui sebesar Rp2.430.780,83 dan juga mengalami kenaikan dibanding tahun 2022 lalu sebesar Rp150.798.
Dalam hal ini, menurut Taufik Gubernur telah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi bebagai pihak, hingga pandangan dari para pakar dan akademisi.
(Feby Novalius)