Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas hingga Rokok Ilegal Rp4,6 Miliar

Michelle Natalia , Jurnalis-Sabtu, 29 April 2023 |14:01 WIB
Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas hingga Rokok Ilegal Rp4,6 Miliar
Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal. (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka atas nama MS dan SF dengan berat netto 657,36 gram dan paket dari jasa expedisi yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 5.993,20 gram. Barang bukti diperoleh dari hasil penangkapan tersangka oleh BNNP Jawa Timur pada tanggal 13 Maret 2023 di Surabaya.

"Penindakan dan pemusnahan narkotika ini menjadi wujud nyata sinergi antara Bea Cukai dan BNN dalam menindak tegas peredaran narkotika. Bea Cukai sendiri berkomitmen akan terus berupaya memaksimalkan tugas dan fungsinya sebagai community protector untuk mencegah masuk dan beredarnya narkoba ilegal di Indonesia. Sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat merupakan hal yang sangat penting demi terwujudnya harapan tersebut," tutup Hatta.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement