Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siapkan Diri untuk Ikut Seleksi CPNS 2023, Berikut Formasi Prioritasnya

Hana Wahyuti , Jurnalis-Minggu, 30 April 2023 |04:36 WIB
Siapkan Diri untuk Ikut Seleksi CPNS 2023, Berikut Formasi Prioritasnya
Seleksi CPNS 2023. (Foto; Okezone.com)
A
A
A

Adapun ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat menurut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, yaitu PPPK perlu untuk mengajukan pemberhentian permintaan sendiri. Pasalnya ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.

Sebagaimana pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

Sesuai aturan tersebut, PPPK dapat mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya. Akan tetapi, permohonan PHK tersebut perlu membutuhkan waktu sampai perjanjian kerja berakhir, apakah bisa diterima atau ditunda.

Baca selengkapnya: 5 Fakta Seleksi CPNS 2023, Catat Formasi yang Diprioritaskan

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement