JAKARTA - Kementerian BUMN mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara. Pertanyaan tersebut setelah terjadinya insiden seorang wanita berinisial ASH terjatuh dari lift bandara dan meninggal dunia.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan pihaknya telah meminta pengelola bandara Kualanamu untuk mengevaluasi SOP-nya secara menyeluruh. Langkah itu untuk melihat letak kesalahan dari prosedur teknis di bandara.
BACA JUGA:
"Pengelola Bandara Kualanamu kita minta untuk melakukan evaluasi SOP mereka, juga supaya mengetahui di mana letak kesalahan dan di mana mereka juga bisa melakukan perbaikan-perbaikan dengan kondisi yang ada," ujar Arya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/5/2023).
Adapun komposisi saham Bandara Internasional Kualanamu terbagi atas 51% milik Angkasa Pura Aviasi, anak usaha dari PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney. Sementara, 495 dimiliki GMR Airport International, perusahaan asal India.
Dengan kepemilikan saham itu, Bandara Kualanamu dikelola dua entitas melalui skema kerja sama Bangun-guna-serah atau Build Operate Transfer (BOT).
Selain meminta adanya evaluasi menyeluruh, Kementerian BUMN selaku pemegang saham InJourney juga mendukung proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian atas tewasnya wanita tersebut.
BACA JUGA:
Arya memastikan kasus tersebut harus diungkapkan secara transparan.
"Kita support ya, supaya polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus ini juga biar semua terbuka, terutama kita support kepolisian untuk melakukan penyelidikan kasus," tuturnya.