Sedangkan setelah kemerdekaan, Hari Buruh ditetapkan pada 1 Mei 1946 oleh Kabinet Sjahrir dalam UU No 12/1948. Lalu pada 1 Mei 2013 di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Di Indonesia, Hari Buruh juga identik dengan aksi demo dan unjuk rasa yang dilakukan oleh para buruh setiap tahunnya. Para buruh biasanya menuntut perbaikan upah, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, serta perlindungan hak-hak pekerja. Aksi demo ini seringkali menjadi momentum bagi para buruh untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut perubahan dalam sistem ekonomi dan politik yang dianggap tidak adil bagi mereka.
(RIN)
(Rani Hardjanti)