Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Cara Membuat SKCK Terbaru 2023, dari Syarat hingga Biaya

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Selasa, 02 Mei 2023 |19:33 WIB
Ini Cara Membuat SKCK Terbaru 2023, dari Syarat hingga Biaya
Cara Buat SKCK Terbaru 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Biaya dan syarat membuat SKCK terbaru 2023 wajib diketahui. Di mana SKCK biasanya dibutuhkan untuk keperluan melamar kerja. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK adalah surat yang keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.

Mengutip laman polri.go.id, Selasa (2/5/2023), berikut syarat dan ketentuan membuat SKCK terbaru:

WNI:

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir.

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tamak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

WNA:

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggungjawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

- Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja.

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

Berikut cara membuat SKCK langsung ke Kantor Polisi

- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Berikut cara membuat SKCK melalui SuperApp Presisi:

- Pertama-tama, kamu perlu mengunduh SuperApp Presisi di Google Play Store atau App Store.

- Kemudian, buka aplikasi tersebut dan lakukan verifikasi data identitas. Di sini kamu perlu mengisi identitas, foto selfie, foto KTP, dan foto selfie bersama KTP.

- Verifikasi akan berhasil paling lama 1x24 jam.

- Setelah verifkasi berhasil, kembali ke menu utama. Lalu pilih menu SKCK di halaman utama tersebut.

- Kemudian, klik Ajukan SKCK untuk melakukan pendaftaran SKCK online.

- Lakukan verifikasi email. Konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan yang ditampilkan di layar. Lalu klik Mulai.

- Setelah itu, masukkan jenis keperluan, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran.

- Pilih metode pembayaran tunai atau Virtual Account, lalu bayar pendaftaran SKCK tersebut.

- Bukti pembayaran akan dikirimkan ke email. Unduh bukti pembayaran.

- Terakhir, kamu tinggal datang ke kantor polisi untuk menyerahkan bukti pembayaran tersebut.

Perpanjang SKCK yang telah habis masa berlakunya. Berikut cara memperpanjang SKCK yang perlu kamu ikuti:

Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

Membawa fotocopy KTP/SIM.

Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Cara membuat SKCK tentunya juga membutuhkan biaya pembuatan. Untuk biaya SKCK WNI dikenakan tarif Rp30.000 sementara WNA Rp60.000. Biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polres/Polsek di wilayah Indonesia.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement