JAKARTA - Bolehkah PNS memiliki CV atau PT? Simak ulasannya di artikel ini. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sebenarnya tak ada larangan secara tegas bagi PNS untuk mendirikan memiliki saham/modal, atau menjadi anggota direksi/komisaris perusahaan.
Dalam kata lain, PNS masih diperbolehkan untuk berbisnis dan mendirikan CV atau PT. Kendati demikian, PNS yang berkeinginan melakukan hal tersebut harus tetap dengan izin perusahaan melalui surat.
Kemudian, adapun beberapa peraturan yang dilarang saat seorang PNS ingin memiliki pekerjaan lain.
Di mana Disiplin Pegawai Negeri Sipil menjadi suatu kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Dirangkum Okezone, Sabtu (6/5/2023), berikut rincian larangan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 Pasal 4.
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;