Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beli LPG 3 Kg Dibatasi Mulai 2024, Ini Alasan Menteri ESDM

Atikah Umiyani , Jurnalis-Jum'at, 05 Mei 2023 |18:03 WIB
Beli LPG 3 Kg Dibatasi Mulai 2024, Ini Alasan Menteri ESDM
Gas LPG 3 kg. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bakal menerapkan pembatasan pembelian LPG 3 Kg mulai 2024.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pengendalian tersebut dilakukan lantaran konsumsi gas melon terus mengalami kenaikan.

 BACA JUGA:

"Setiap tahun naik terus, sementara yang volume yang tinggi turun terus," ujarnya ketika ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Kendati demikian, dirinya belum dapat memastikan apakah nantinya pembelian LPG 3 kg tersebut akan memakai MyPertamina atau tidak.

 BACA JUGA:

Dia hanya memastikan bahwa pembatasan itu dilakukan agar ke depan hanya masyarakat yang berhak untuk dapat LPG 3 kg.

"Itu saya belum, kalau memang bisa dipakai, kalau misalnya sistemnya MyPertamina efektif boleh aja modelnya dipakai sebagai basis," lanjutnya.

 

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Maompang Harahap, mengungkapkan saat ini sudah dilakukan sosialisasi dan uji coba pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP sejak awal Maret 2023 lalu.

Untuk pendataan masyarakat yang berhak atas LPG 3 kg, Maompang menjelaskan pihaknya menggunakan basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikombinasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

"Itu tidak ada persyaratan tambahan atau pun pembatasan selama dia sudah mendaftar ya mereka bisa membeli," kata Maompang saat ditemui di Kantor BPH Migas.

Pembatasan LPG 3 kg diatur dalam Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Aturan diterbitkan Dirjen Migas ESDM Tutuka Ariadji pada 28 Februari 2023.

Aturan mengenai pembatasan pembelian LPG 3 kg mulai tahun depan ini berdasarkan turunan dari Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang diterbitkan pada 27 Februari.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement