JAKARTA - Apa itu outsourcing? Ini pengertian, aturan, jenis, sistem dan contohnya yang tidak asing bagi pekerja.
Tak sedikit perusahaan menerapkan sistem ini dalam pemenuhan tenaga kerja.
-Apa itu outsourcing? Ini pengertian, aturan, jenis, sistem dan contohnya.
1. Pengertian Outsourcing
Outsourcing kerap disederhanakan menjadi alih daya. Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon).
Penyerahan sebagian pekerjaan ini dilakukan berdasarkan 2 mekanisme yakni melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh.
2. Aturan Outsourcing
Aturan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, outsourcing tidak boleh dipergunakan untuk pekerjaan yang berkaitan langsung dengan proses produksi. Outsourcing hanya boleh dipergunakan untuk jasa penunjang.
Adapun bunyi pasal 66 UU Ketenagakerjaan:
"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," bunyi Pasal 66 UU Ketenagakerjaan.
- Jenis Outsourcing
Ada empat jenis outsourcing, antara lain:
1. Manufacturing outsourcing
Jenis satu ini terfokus pada menyewa jasa perusahaan yang dapat memproduksi produk milik perusahaan lain dengan penawaran harga atau biaya yang sangat ekonomis. oleh sebab itu, jangan heran jika melihat brand Amerika tetapi pada produksinya tertulis “diproduksi di China” produk seperti ini memang sangat menguntungkan untuk perusahaan.
2. IT outsourcing
Perusahaan yang menyediakan tenaga kerja dengan fokus pengembangan IT perusahaan. Di mana dalam pelaksanaan kerja dapat dilakukan secara remote untuk berkontribusi besar sekali bagi kemajuan perusahaan.
3. Project outsourcing
Perusahaan menyewa jasa pihak lain yang berpengalaman untuk menyelesaikan proyek tertentu secara spesifik. Secara umum outsourcing jenis ini diberikan kepada para pekerja lepas atau freelancer.
4. Professional outsourcing
Pengalihan pekerjaan dengan mencakup berbagai spesialisasi atau keahlian profesional, seperti legal, akuntan, pekerjaan administratif, atau purchasing.
5. Sistem Outsourcing
Menurut pasal 64 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Sehingga, perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsource.
Nantinya, karyawan outsourcing tersebut bekerja untuk perusahaan melalui sistem kontrak yang dibagi menjadi dua, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Contoh Outsourcing
Contoh outsourcing di Indonesia terbatas pada pekerjaan teknis, antara lain:
Petugas kebersihan
Petugas keamanan
Penyedia makanan atau katering
Petugas call center atau customer service
Kurir
Pengemudi
Pekerja manufaktur lepas atau buruh harian
Petugas manajemen fasilitas
Itulah pemahaman terkait outsourcing pengertian, aturan, jenis, sistem dan contohnya.
(RIN)
(Rani Hardjanti)