JAKARTA - Menguak perbedaan outsourcing dan kontrak yang perlu diketahui. Banyak yang menganggap bahwa karyawan outsourcing dengan karyawan kontrak itu mirip, karena kedua jenis pekerjaan tersebut memiliki kesamaan yaitu dipekerjakan dalam suatu perusahaan dalam kurun waktu tertentu.
Pada umumnya, sebuah perusahaan akan memilih untuk mendatangkan pekerja outsourcing dan pekerja kontrak ketika memerlukan tenaga tambahan. Biasanya, sebuah perusahaan memerlukan pekerja untuk membantu menyelesaikan sebuah project atau tugas.
Walaupun keduanya sama-sama bekerja sesuai dengan periode yang sudah ditentukan, namun kedua jenis pekerjaan tersebut memiliki beberapa perbedaan.
Perbedaan antara Outsourcing dan kontrak
- Perjanjian kerja
Outsourcing dengan kontrak diberikan perjanjian yang jelas sesuai waktu yang ditentukan. Namun, karyawan kontrak hanya melakukan perjanjian dengan perusahaan tempat kerja. Sedangkan karyawan outsourcing mengikat dengan perusahaan yang memakai jasa.
- Tanggung Jawab Pekerja
Karyawan kontrak memiliki tanggung jawab yang sama dengan pekerja full time. Sedangkan karyawan outsourcing tidak akan bekerja yang berkaitan dengan rahasia perusahaan.
Follow Berita Okezone di Google News