"Jadi menurut saya selain kebijakan tersebut sangat berbahaya apabila tidak menepatinya, disisi lain kepercayaan pelaku usaha terhadap pemerintah bisa lemah," tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengungkapkan, sebanyak 31 anggota ritel Aprindo sudah geram dengan janji manis Kementerian Perdagangan yang seharusnya mengganti rugi selisih harga minyak goreng kepada peritel pada 31 Januari 2022.
Dia khawatir, jika utang tak segera dilunasi, peritel di bawah payung Aprindo tidak mau menuruti kebijakan pemerintah di kemudian hari.
"Jadi nggak lewat Aprindo dulu untuk melakukan mogok jualannya. Kalau mereka sudah merasa bete dan kesal mereka bisa sewaktu waktu melakukan mogok itu. Jadi imbasnya ya di supermarket tersebut tidak akan ada minyak goreng jenis premium karena supermarket tersebut tidak membeli pasokan ke produsen," papar Roy.
Selain itu, Roy juga khawatir jika pada ujungnya para peritel melakukan separatis atau pemisahan diri yang mana tidak mau mengikuti arahan dari Aprindo lagi.
Bahayanya, mereka bisa nekat mogok jualan minyak goreng tanpa sepengetahuan Aprindo meskipun sebenarnya mereka punya hak melakukan aksi mogok itu.
(Zuhirna Wulan Dilla)