Mulyawan menjelaskan, adapun kerugian yang telah dialami oleh pelaku usaha sebanyak dua kali yaitu, selisih Harga Acuan Keekonomian atau HAK dengan harga pasar, dan selisih HAK dengan Harga Eceran Tertinggi atau HET yang mencapai Rp344 miliar tersebut.
Menurutnya, kerugian masyarakat ini akan terus bertambah, jika harga minyak goreng menjadi tinggi sebagai akibat upaya pelaku usaha yang membatasi akses atau penjualan minyak goreng kepada masyarakat.
(Zuhirna Wulan Dilla)