Terkait hal itu, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyatakan pihaknya tidak mengatur pengenaan pajak untuk hiburan termasuk dalam penjualan tiket konser Coldplay.
Sebab hal ini sudah diatur dalam ketentuan pengaturan pajak hiburan berada di keputusan Pemda. Menurutnya, hal ini juga sesuai dengan aturan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Memang ini UU HKPD, kita tidak pernah ngatur, itu jadi pajak daerah. Justru di UU PPN kit aitu di exclude tidak dikenakan PPN, karena kita serahkan kepada daerah menjadi objek pajak daerah. Jadi, kita tidak mengatur baik 15% apakah mau seperti apa, itu sepenuhnya di sana (UU HKPD),” jelasnya saat Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Kamis (11/5/2023).
Harga Tiket Konser Coldplay di Jakarta Paling Mahal Rp11 Juta, Dapat Apa Saja?
Adapun tiket konser Coldplay paling mahal senilai Rp11 juta, promotor menjanjikan ‘Ultimate Experience’ bagi Coldplace yang rela merogoh dompet dalam-dalam.
Seperti dijelaskan TEM ‘Ultimate Experience’ini menawarkan bundling satu buah tiket CAT 1 seharga Rp5 Juta, dan pengalaman akses backstage konser Coldplay.
Selain itu, pemilih tiket ini juga akan berkesempatan untuk sesi foto bersama dengan Chris Martin dkk di atas panggung dan diambil oleh fotografer professional.
Promotor juga menjanjikan akses khusus ke Venue, merchandise eksklusif, hadiah tema Coldplay ramah lingkungan, dan masih banyak lainnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)