Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Isu Utang Pemerintah Rp17.500 Triliun, Stafsus Sri Mulyani: Menyesatkan!

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 11 Mei 2023 |16:58 WIB
Heboh Isu Utang Pemerintah Rp17.500 Triliun, Stafsus Sri Mulyani: Menyesatkan!
Heboh Isu Utang Pemerintah Rp17.500 Triliun. (Foto; Okezone.com/Freepik)
A
A
A

"Utang BUMN tentu menjadi kewajiban BUMN, bukan kewajiban pemerintah pusat, termasuk untuk pembayaran pokok utang dan bunganya. Utang BUMN baru dianggap sebagai kewajiban kontinjensi pemerintah, jika utang ini mendapatkan jaminan oleh pemerintah," kata Yustinus.

Kewajiban kontinjensi tersebut tidak serta pula menjadi utang pemerintah sepanjang mitigasi risiko default/gagal bayar dijalankan. Adapun berdasarkan historisnya, hingga saat ini zero default atas jaminan pemerintah. Di sisi lain, keuntungan BUMN juga tidak serta merta menjadi penerimaan pemerintah. Hanya jika BUMN membayarkan dividen sejumlah tertentu, maka penerimaan dividen ini diakui sebagai pendapatan (PNBP) oleh pemerintah.

Selain itu, persoalan kewajiban pembayaran uang pensiun oleh pemerintah, dapat dijelaskan bahwa pemberian manfaat pensiun dilakukan setiap bulan sebagai wujud penghargaan dan komitmen pemerintah kepada para pensiunan ASN/TNI/Polri atas dedikasi dan pengabdian selama bekerja.

"Pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem pengelolaan pensiun agar lebih baik dan memberikan manfaat yang optimal. Tata kelola program pensiun yang baru akan memperhatikan pembagian tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara adil dan akuntabel," pungkas Yustinus.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement