Dikatakannya merokok tak diperbolehkan di negara ini sebab hanya akan membawa dampak yang lebih buruk ketimbang baiknya.
Namun,jika berani melanggar siap-siap akan dijatuhkan denda dengan nominal yang besar.
Wulan membeberkan jika seseorang ketahuan merokok berulang kali maka nominal dendanya akan semakin naik.
Denda itu bisa mencapai 5000 Ringgit Brunei atau setara Rp50 juta jika dirupiahkan. Sungguh nominal yang sangat fantastis.
Namun tentu saja, ini adalah upaya bahwa pihak pemerintahan Brunei tak main-main soal ini.
“Kalau baru sekali kedapatan merokok di Brunei akan di denda 300 ringgit atau Rp3 juta, untuk kesalahan kedua didenda 1.000 ringgit atau Rp10 juta dan kesalahan Ketika didenda 5000 ringgit atau setara dengan Rp50 juta,” jelas Wulan.
Hal itu juga disebutkannya berlaku bagi semua jenis rokok, tak hanya yang selintingan tetapi juga rokok elektrik atau vape.
Wulan menyebut kalau kedapatan merokok baik dengan rokok biasa atau elektronik maka akan berhadapan dengan tiga petugas yakni polisi, petugas departemen Kesehatan dan petugas imigrasi yang akan menyelidiki dari mana rokok tersebut diperoleh.
Namun perlu diketahui larangan merokok ini bisa dimaklumi untuk warga asing atau turis yang datang ke Brunei. Tetapi mereka hanya diperbolehkan membawa rokok dua bungkus kecil saja.
“Bungkusnya harus ditunjukkan untuk menyatakan bahwa rokok tersebut hanya dikonsumsi bukan dijual,” imbuh Wulan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)