JAKARTA - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengusulkan penyesuaian harga pembelian gula di tingkat petani.
"Untuk HPP, APTRI mengusulkan Rp15.000/kg," kata Sekretaris Jenderal APTRI, Nur Khabsyin, Jakarta, Sabtu (13/5/2023).
Usulan kenaikan HPP itu tentu bukan tanpa alasan. APTRI berpandangan, bahwa penyesuaian harga pembelian di tingkat petani ini telah dipertimbangkan Biaya Pokok Produksi (BPP) gula dari sejumlah komponen yang mengalami kenaikan.
"Wajar, jika HPP naik dikarenakan Biaya Pokok Produksi (BPP) gula juga naik, antara lain kenaikan biaya akibat pemakaian pupuk non subsidi, upah tenaga kerja, dan biaya transportasi," tutur dia.
Selain itu, penyesuaian harga di tingkat petani pun perlu dilakukan karena adanya penurunan produksi tebu.
"Saat ini, terjadi penurunan produksi tebu di kebun, dimana rata-rata penurunannya sekitar 20%. Jadi, misalkan satu hektar bisa keluar 100 ton sekarang tinggal menjadi 80 ton tebu. Penyebabnya antara lain adalah perubahan iklim akibat El-Nino,” katanya.
Belum lagi, lanjut Nur Khabsin, adanya permasalahan di pemupukan yang dinilai membuat aktivitas tanam jadi terkendala sehingga membuat penurunan produksi menjadi semakin sulit dihindari.
"Produksi tebu terus menurun dikarenakan pemupukan yang tidak optimal, dimana pupuk semakin mahal dan langka. Sehingga, banyak petani yang memupuk tebu tidak tepat waktu. Selain itu, dosis pupuk ini tidak bisa maksimal," terangnya.
Dia mencontohkan, satu hektar kebun tebu idealnya membutuhkan rata-rata 1 ton hingga 1,3 ton pupuk. Namun, karena pupuk langka dan mahal, petani hanya bisa menyediakan 7 kuintal pupuk untuk 1 hektar. Harga pupuk non subsidi 4 kali lipat dari pupuk subsidi.
Oleh sebab itu, melihat kondisi-kondisi di atas, Ia menilai kenaikan HPP sangatlah wajar serta pengaruhny jugaa relatif kecil terhadap inflasi.
Keluhan soal pupuk juga disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTRI, Soemitro Samadikoen. Saat ini, aku Soemitro, petani tebu nyaris tidak menggunakan pupuk bersubsidi.
"Terlepas dari susah didapat, pemerintah juga sudah mengurangi porsi pupuk subsidi bagi petani tebu," tutur dia.
Selain HPP (Harga Pokok Penjualan) di tingkat petani, salah satu yang menjadi sorotan adalah HAP (Harga Acuan Pemerintah) gula di tingkat pengecer. Kembali, menurut Nur Khabsin, HAP (Harga Acuan Pemerintah) gula di tingkat eceran sebaiknya dihapuskan.
"HAP atau HET kami minta untuk dihapus, jadi nggak perlu lagi ada HAP atau HET dengan alasan gula petani ini bukan milik negara ya. Ini milik petani, jadi ini nggak perlu ada HAP atau HET biar harga itu sesuai dengan pasar. Sehingga petani bisa menikmati keuntungan dan tidak terbelenggu dengan HAP atau HET. Ini usulan kami," jelas dia.