JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan empat kebijakan Fintech Peer to Peer Lendind (P2P Lending).
Dikutip Antara, hal ini guna mendorong pendanaan Unit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
BACA JUGA:
Fintech P2P lending merupakan layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara lender atau pemberi pinjaman, dengan borrower atau penerima pinjaman berbasis teknologi informasi.
Saat ini jumlah fintech P2P lending berjumlah 102 platform, termasuk 7 merupakan platform dengan sistem syariah.
BACA JUGA:
Kebijakan pertama, OJK mendorong Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk bekerja sama dengan asosiasi atau organisasi terkait untuk membantu anggotanya melakukan kerjasama ekosistem untuk mendorong UMKM untuk berekspansi ke ranah digital atau Go Digital.