Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dorong Pendanaan UMKM, OJK Bikin Aturan Ini

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Selasa, 16 Mei 2023 |19:30 WIB
Dorong Pendanaan UMKM, OJK Bikin Aturan Ini
OJK. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan empat kebijakan Fintech Peer to Peer Lendind (P2P Lending).

Dikutip Antara, hal ini guna mendorong pendanaan Unit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

 BACA JUGA:

Fintech P2P lending merupakan layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara lender atau pemberi pinjaman, dengan borrower atau penerima pinjaman berbasis teknologi informasi.

Saat ini jumlah fintech P2P lending berjumlah 102 platform, termasuk 7 merupakan platform dengan sistem syariah.

 BACA JUGA:

Kebijakan pertama, OJK mendorong Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk bekerja sama dengan asosiasi atau organisasi terkait untuk membantu anggotanya melakukan kerjasama ekosistem untuk mendorong UMKM untuk berekspansi ke ranah digital atau Go Digital.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement