Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mekanisme Impor Barang dari Pemeriksaan Pabean hingga Dikenakan Pajak, Simak Ya!

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 18 Mei 2023 |11:06 WIB
Mekanisme Impor Barang dari Pemeriksaan Pabean hingga Dikenakan Pajak, Simak Ya!
Aturan Impor Barang ke Indonesia. (Foto: Okezone.com/Bea Cukai)
A
A
A

Hatta mengatakan bahwa apabila pada saat melakukan submit hasil pencarian tidak ditemukan, maka penerima barang perlu memperhatikan beberapa kemungkinan. “Jika barang tidak ditemukan pada laman tersebut, maka bisa jadi barang belum tiba di Indonesia, barang sudah tiba di Indonesia tetapi belum dilaporkan ke Bea Cukai oleh penyelenggara pos, atau barang memang tidak pernah ada,” imbuhnya.

Hatta mengatakan lebih lanjut apabila status barang “Dokumen diterima untuk diproses Bea Cukai”, artinya dokumen barang sudah masuk ke sistem Bea Cukai, tetapi masih perlu dilakukan validasi. Jika status barang “Selesai validasi sistem Bea Cukai”, artinya dokumen barang sudah selesai divalidasi oleh sistem Bea Cukai. Namun, jika status barang

“Penetapan SPPBMCP menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara Pos/PJT untuk dilakukan pemindai (x-ray) atau manifes”, artinya pungutan negara sudah ditetapkan sesuai data yang dilampirkan tetapi masih memerlukan pengecekan lebih lanjut melalui alat pemindai atau x-ray.

“Demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, kami mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menaati peraturan terkait barang kiriman,” pungkas Hatta.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement