Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspada! Pinjol Ilegal Masih Ada di Google Play Store dan Incar Masyarakat

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 22 Mei 2023 |14:03 WIB
Waspada! Pinjol Ilegal Masih Ada di Google Play Store dan Incar Masyarakat
Pinjol Ilegal Masih Banyak di Google Play Store. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Di samping itu, lewat UU P2SK juga membuat industri Pinjol memiliki cap bunga, atau suku bunga floating, yang dibatasi maksimumnya pada nilai tertentu dalam jangka waktu tertentu oleh pemerintah. Sehingga hal tersebut akan menjaga masyarakat dari bunga yang tinggi seperti yang disediakan oleh pinjol ilegal.

"Sekarang industri ini juga punya cap bunga, cap bunga ini ada hal positif tapi ada juga satu yang juga dipertimbangkan, bahwa ketika di cap dan ketika ada situasi global dan kenaikan tingkat bunga, maka fleksibilitas Fintech Landing dalam membantu masyarakat yang unbankable dan underserved ini semakin terbatas," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement