Share

PMN Waskita Karya (WSKT) Rp3 Triliun Ditunda, Stafsus Kementerian BUMN Buka Suara

Suparjo Ramalan, MNC Portal · Selasa 23 Mei 2023 17:59 WIB
https: img.okezone.com content 2023 05 23 278 2818684 pmn-waskita-karya-wskt-rp3-triliun-ditunda-stafsus-kementerian-bumn-buka-suara-c82Nlpk2cS.JPG Waskita Karya. (Foto: Waskita)

JAKARTA - Kementerian BUMN mengaku belum menerima informasi detail perihal penundaan pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2022 untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).

Padahal, Kementerian Keuangan sudah menyampaikan adanya penundaan suntikan anggaran tersebut.

Adapun nominal PMN yang ditunda untuk dikucurkan Kementerian Keuangan kepada emiten bersandi saham WSKT itu sebesar Rp3 triliun.

"Kan belum dapat detailnya ya (pencairan PMN)," ujar Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, saat ditemui wartawan di Kementerian BUMN, Selasa (23/5/2023).

Meski demikian, Arya mengaku jika penundaan pencairan PMN bernilai jumbo itu dikarenakan adanya proses restrukturisasi utang Waskita Karya. Emiten konstruksi pelat merah ini memang membukukan liabilitas, termasuk utang senilai Rp84,37 triliun per 31 Maret 2023.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari posisi 31 Desember 2022 yang berada di angka Rp83,98 triliun.

Karena itu, Arya memastikan proses restrukturisasi utang BUMN Karya ini akan segera diselesaikan, sehingga struktur keuangan perusahaan kembali sehat atau membaik.

Follow Berita Okezone di Google News

"Iya, makanya restrukturisasi (utang), cepet harus cepat," ujar dia.

Dalam restrukturisasi, Kementerian BUMN mendorong adanya perpanjangan tenor atau jangka waktu pengembalian utang di perbankan. Dia berharap, tenor utang bisa diperpanjang hingga 8 tahun.

Untuk diketahui, Waskita Karya sudah melakukan equal treatment untuk semua krediturnya. Baik pemilik kredit kerja maupun obligasi.

Dari equal treatment, perusahaan menunda membayar bunga Obligasi Berkelanjutan III tahap IV. SVP Corporate Secretary Perseroan, Ermy Puspa Yunita, mengklaim pihaknya bukan tidak bisa membayar bunga obligasi, namun hanya ditunda pelaksanaannya saja.

Alasannya, emiten masih melakukan peninjauan ulang terhadap implementasi MRA. Selama proses peninjauan ulang tersebut, perusahaan akan mengajukan permohonan standstill kepada lenders dan pemegang obligasi sebagai bentuk equal treatment terhadap kredit modal kerja dan obligasi.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini