JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3 triliun untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
Tersendatnya suntikan anggaran disebabkan adanya restrukturisasi keuangan emiten bersandi saham WSKT itu.
Awalnya, pemerintah menargetkan pencairan PMN Waskita Karya senilai Rp3 triliun paling lambat dikucurkan Mei tahun ini.
Namun, perusahaan mengalami default atau gagal bayar atas pinjaman dan bunga obligasi sehingga suntikan dana itu ditunda otoritas.
Penundaan tersebut terjadi kedua kalinya, setelah kebijakan serupa diberlakukan Kementerian Keuangan pada Maret 2023 lalu.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan penundaan pencairan PMN akan berdampak signifikan pada proyek jalan tol yang dibangun Waskita Karya.