JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan mengatur ulang mekanisme pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyatakan, nantinya pemberian tukin akan didasarkan pada kinerja masing-masing pegawai. Sehingga jumlah tukin akan berbeda antara satu pegawai dengan pegawai lainnya.
“Harusnya tukin jadi reward kepada staf atau karyawan. Tapi sekarang menjadi hak. Pekerja yang memiliki kinerja bagus dan yang tidak mendapatkan tukin yang sama. Padahal mestinya berbeda berdasarkan kinerja. Ini akan direvisi ulang,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas kepada wartawan di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Saat ini, Kemenpan RB tengah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk merinci mekanisme pemberian tukin.
Namun, Menteri Anas mengatakan pembahasan tentang penyesuaian besaran tukin belum dilakukan. Pasalnya, penyesuaian tersebut akan disesuaikan dengan besaran pendapatan asli daerah (PAD).
“Itu disesuaikan dengan PAD. Masing - masing daerah berbeda. Misalnya, ada camat di satu daerah yang punya tunjangan Rp1 Juta, ada yang Rp20 Juta. Jadi tergantung,” imbuhnya.
Menurutnya, penyesuaian tukin sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Hal ini dilakukan untuk menciptakan birokrasi dengan kinerja yang bagus. Sehingga masing-masing pegawai bisa meningkatkan kinerja untuk mendapatkan tukin yang lebih besar dari pegawai lainnya.
Nantinya, mekanisme baru tukin PNS akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN. Adapun Menteri Anas mengatakan pihaknya tengah melakukan revisi untuk menyederhanakan PP ASN.
“Proses penyederhanaan sudah 80%. Jadi nanti besaran tukin tentu akan sesuai dengan kinerja. Tidak disama ratakan,” pungkasnya.
(Taufik Fajar)