JAKARTA - Pemerintah dipastikan memperpanjang kontrak izin usaha pertambangan khusus PT Freeport Indonesia yang akan berakhir pada 2041.
“Freeport akan kita putuskan dalam waktu dekat. Dekat lagi, tapi hampir pasti,” kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dikutip dari Antara, Rabu (24/5/2023).
Freeport sudah mengajukan perpanjangan izin untuk beroperasi setelah 2041. Kendati demikian, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih membahas detail terkiat perpanjangan izin terutama dengan mempertimbangkan tambahan pendapatan dan manfaat bagi negara.
Salah satu syarat yang diminta pemerintah kepada Freeport adalah menambah kepemilikan saham pemerintah di perusahaan tambang itu sebanyak 10% atau menjadi 61%.
Penambahan besaran saham tersebut disebut Bahlil lantaran pendapatan Freeport semakin membaik. Selama 2022, penerimaan negara dari Freeport yang meliputi pajak, deviden, dan penerimaan negara bukan pajak mencapai USD3,32 miliar. Sedangkan untuk tahun 2023 ini diperkirakan mencapai USD3,76 miliar.
“Freeport harus mau, harus mau, bagaimana caranya harus mau. Kalau Freeport engak mau nambah, saya siap dievaluasi menteri. 10 persen itu harus dengan biaya yang murah, saya tidak mau minta valuasi yang seperti sekarang,” kata Bahlil.