JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan sanksi atas keterlambatan dibangunnya fasilitas pemurnian atau smelter dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR.
Sanksi tersebut diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pembangunan fasilitas pemurnian mineral harus diselesaikan pada 10 Juni 2023 sesuai dengan Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 pada Pasal 170A.
"Batas penjualan mineral ke luar negeri maksimal 3 tahun, itu dinyatakan dalam Undang-Undang Minerba yang telah diterbitkan dan kita juga harus me-refer bahwa sebelumnya kebijakan untuk pengolahan pemaksimalan pengolahan dalam negeri sudah ada aturannya dan untuk itu memang sudah dilakukan beberapa kali ada relaksasi," ungkap Arifin, dikutip dari Antara, Rabu (24/5/2023).
Hal tersebut juga dipertegas lagi dalam Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Bahwa penjualan hasil pengolahan mineral ke luar negeri dalam jumlah tertentu dapat dilakukan paling lama sampai dengan 10 Juni 2023 setelah membayar bea keluar," ujar Arifin.
Selanjutnya, ia mengatakan pelaksanaan hilirisasi itu harus dilaksanakan dengan kontrol yang memadai, mendukung dan dengan pengawasan yang terukur sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
"Untuk memastikan pembangunan fasilitas pemurnian ini dapat diselesaikan dan memperhatikan adanya pandemi COVID-19 diperlukan adanya payung hukum yang menjadi dasar pemberian kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral logam bagi komoditas tertentu serta relaksasi ekspor konsentrat dengan tetap dikenakan sanksi denda atas keterlambatan," tuturnya.
Ia menjelaskan sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023, penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengenakan sanksi terhadap badan usaha sebagai berikut.
Pertama, berupa penempatan jaminan kesungguhan sebesar 5 persen dari total penjualan periode 16 Oktober 2019 sampai dengan 11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama (escrow account).
"Apabila pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90 persen dari target, maka jaminan kesungguhan ini disetorkan kepada kas negara," ujar Arifin.