JAKARTA - Kementerian ESDM mengungkapkan ada lima badan usaha atau perusahaan mineral dan logam yang masih diizinkan melakukan ekspor hingga Mei 2024.
Hal ini karena kemajuan progres pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) yang dibangun oleh kelima perusahaan tersebut sudah di atas 51%.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, penambahan waktu ekspor mineral tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 89 Tahun 2023, hanya berlaku untuk perusahaan dengan progres pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) di atas 50 persen per Januari 2023.
"Berdasarkan verifikasi dari verifikator independen sebanyak 5 badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50%," jelasnya saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Adapun kelima perusahaan tersebut diantaranya, Pertama, PT Freeport Indonesia (PTFI) pemilik IUPK konsentrat tembaga. Kedua, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dengan komoditas konsentrat tembaga. Ketiga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores pemilik komoditas besi. Keempat, PT Kapuas Prima Coal dengan komoditas timbal. Kelima, PT Kapuas Prima Coal dengan komoditas seng.
"Pemberian kesempatan bagi pemegang IUP IUPK mineral logam dalam penjualan ke luar negeri sampai Mei 2024 dengan kriteria terbatas pada komoditas tembaga besi timbal seng serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga," terangnya.