Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Larangan Ekspor Mineral Berlaku Juni 2023, Pemerintah Diminta Tak Beri Relaksasi Lagi

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 25 Mei 2023 |12:23 WIB
Larangan Ekspor Mineral Berlaku Juni 2023, Pemerintah Diminta Tak Beri Relaksasi Lagi
Batu bara. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Indonesia bakal melarang ekspor mineral pada Juni 2023 mendatang.

Hal itu merupakan upaya untuk menciptakan nilai tambah dari sisi ekonomi lewat hilirisasi komoditas mineral di Indonesia.

 BACA JUGA:

Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute Ahmad Redi mengatakan larangan ekspor komoditas mineral tersebut memang merupakan perintah dari Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lewat regulasi tersebut, maka perusahaan tambang sebetulnya diwajibkan untuk melakukan hilirisasi, sehingga tidak menjual komoditi dalam bentuk mentah.

 BACA JUGA:

"Ini perintah undangan-undangan tentang pertambangan minerba, kewajiban hilirisasi, jadi bicara mineral ini bukan jual beli tanah air," ujar Ahmad dalam Market Review IDX Channel, Kamis (25/5/2023).

Ahmad menyayangkan bahwa kebijakan tersebut baru ditegaskan belakangan ini, dengan melarang pengiriman komoditas mentah.

Padahal lewat UU Pertambangan dan Barubara itu, perusahaan tambang diberikan waktu setidaknya 5 tahun untuk melakukan hilirisasi sejak UU tersebut disahkan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement