Artinya apabila UU tersebut diterbitkan pada tahun 2009 silam, maka seharusnya perushaan tambang sudah melakukan hilirisasi dan tidak lagi mengekspor komoditas mentah sejak tahun 2014 lalu.
"Jadi UU tersebut memberikan waktu 5 tahun, sehingga 2014 harus sudah ada hilirisasi secara total, tapi tidak terlaksana, kemudian diberikan relaksasi melalui PP 1 tahun 2014, dan diberikan waktu hingga 2017, tapi ini tidak tercapai lagi (hilirisasi)," sambungnya.
Ahmad berharap, dalam upaya penegasan UU Nomor 4 tahun 2009 yang akan melarang ekspor batubara pada Juni mendatang benar-benar dapat dilaksanakan.
Pasalnya hilirisasi akan berdampak positif terhadap keekonomian.
Penyerapan tenaga kerja akan terbuka karena perushaan tambang tidak boleh menjual barang mentah, sehingga harus di produksi terlebih dahulu di dalam negeri, hingga bentuk barang jadi atau setengah jadi.
"Karena pada 10 Juni 2023, ini amanah UU untuk melakukan kewajiban smelter di Indonesia, saya rasa kita tidak boleh ada lagi relaksasi, kalau pun boleh direlaksasi tapi harus ada dokumen dengan janji, dan kedua harus ada sanksi," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)