Pengalihan saham tersebut ditandai dengan proses pembayaran dan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK). Dengan terbitnya IUPK tersebut, maka Freeport Indonesia akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi.
Tak kalah penting, Freeport Indonesia juga diwajibkan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam jangka waktu lima tahun. Namun, hingga kini pabrik yang direncanakan dibangun di Gresik, Jawa Timur itu tak kunjung tuntas.
Kepemilikan 51,23% tersebut terdiri dari 41,23% Inalum atau MIND.ID, dan 10% untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Papua. Saham Pemda Papua dikelola oleh perusahaan khusus, yakni PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM) yang 60% saham dimiliki Inalum dan 40% BUMD Papua.
Proses skema pembayaran Pemda Papua ke Inalum dilakukan melalui pinjaman. Inalum memberikan pinjaman kepada BUMD sebesar USD819 juta yang dijaminkan dengan saham 40% di IPPM.