Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cair 5 Juni, Ini Besaran Gaji ke-13 PNS

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Senin, 29 Mei 2023 |04:09 WIB
Cair 5 Juni, Ini Besaran Gaji ke-13 PNS
Gaji PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa kementerian dan lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.

“Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR (tunjangan hari raya) tahun ini,” katanya dikutip.

Pembayaran gaji-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Ada pun komponen gaji ke-13, yakni gaji pokok atau pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Baca Selengkapnya: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni, Ini Besarannya

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement