Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rincian UMK Subang 2023, Sebulan Bisa Dapat Rp3,2 Juta

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Senin, 29 Mei 2023 |22:01 WIB
Rincian UMK Subang 2023, Sebulan Bisa Dapat Rp3,2 Juta
Rincian UMK Subang 2023 (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Inilah rincian UMK Subang 2023 yang wajib diketahui. Pasalnya, pada tahun 2023 besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kota Subang mengalami kenaikan.

Hal tersebut tercantum dalam keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar) No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023. Lantas berapa besaran UMK Subang pada 2023 ini?

Dirangkum Okezone, Senin (29/5/2023) simak rincian UMK Subang 2023 berikut ini.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan kebijakan terkait besaran upah minimum kabupaten (UMK) untuk seluruh 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Yang mana rata-rata besaran di setiap kota mengalami kenaikan sekitar 7,09%.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement