3. Waktu Pembayaran
Dalam hal waktu pembayaran, gaji yang diberikan pada karyawan tetap atau kontrak pada umumnya diberikan dalam kurun waktu sebulan sekali. Meski begitu, terkadang ada pula perusahaan yang memberikan gaji jangka panjang dengan memberikannya setiap triwulan (3 bulan), semester (6 bulan) atau tahunan.
Sedangkan upah, pada umumnya akan diberikan pada para pekerja pada periode yang tidak teratur sesuai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Upah ini dapat dibayarkan secara harian, mingguan, ataupun borongan setelah pekerjaan selesai.
Demikianlah perbedaan gaji dan upah menurut status, waktu dan komponennya.
(RIN)
(Rani Hardjanti)