Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

20 Tahun Dilarang, Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Selasa, 30 Mei 2023 |05:10 WIB
20 Tahun Dilarang, Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut
Jokowi izinkan ekspor pasir laut (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Jokowi memberikan izin ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Berdasarkan peraturan tersebut, dijelaskan mengenai hasil sedimentasi laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur.

Adapun pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut dapat digunakan untuk beberapa hal, yakni reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Meski demikian, penjualan hasil sedimentasi berupa pasir laut ini harus mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dan dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batu bara atau gubernur.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement