Sementara itu, para pelaku usaha wajib menjamin dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi pembersihan.
Tak hanya itu, keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil serta akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan pun harus diperhatikan.
Baca Selengkapnya: Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.