Sementara itu, para pelaku usaha wajib menjamin dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi pembersihan.
Tak hanya itu, keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil serta akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan pun harus diperhatikan.
Baca Selengkapnya: Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang
(Kurniasih Miftakhul Jannah)