Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Angka Pengangguran Pemuda di RI Tinggi, Ini Buktinya

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 30 Mei 2023 |15:41 WIB
Angka Pengangguran Pemuda di RI Tinggi, Ini Buktinya
Angka pengangguran di Indonesia (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin memanggil sejumlah menteri untuk melakukan rapat koordinasi pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan.

Menteri yang hadir yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UMKM) Teten Masduki, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid, dan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono.

Pada kesempatan itu, Wapres menyoroti Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Pemuda yang mencapai 13,93% menurut hasil survei angkatan kerja nasional (Satkernas) Agustus 2022.

“Artinya sekitar 14 dari 100 angkatan kerja pemuda tidak terserap dalam pasar kerja,” kata Wapres saat membuka rapat, Selasa (30/5/2023).

Selain itu, Wapres juga melakukan evaluasi dan kemajuan pelaksanaan program serta rencana untuk mencapai target yang ada dalam Rencana Aksi Nasional yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Perpres 43 tahun 2022 tersebut.

Dalam rapat tersebut Wapres memberikan arahannya bahwa koordinasi strategis lintas sektor diharapkan dapat berjalan efektif terutama dalam meningkatkan pelayanan kepemudaan. Hal ini terkait hasil capaian Indeks Pembangunan Pemuda (IPP), dimana pada tahun 2020 sebesar 51,00 mengalami penurunan dari tahun 2019 yang sebesar 52,61.

Walaupun penurunan ini merupakan dampak dari pandemi Covid-19, namun Wapres mengingatkan bahwa pascapandemi harus diupayakan untuk mengejar ketertinggalan target IPP dalam RPJMN 2020-2024 sebesar 57,67 di tahun 2024.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement