Sri Mulyani menjelaskan PMK tersebut akan mengatur bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 yang sumbernya berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk daerah dari APBD perlu membutuhkan peraturan kepala daerah.
"Dengan kebijakan dan pembayaran gaji THR dan gaji ke-13 ini tentu diharapkan perekonomian momentumnya berjalan," kata Sri Mulyani.
Dengan demikian, masyarakat bisa merayakan hari raya dan tentu tetap menjaga protokol kesehatan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)