Sri Mulyani menjelaskan PMK tersebut akan mengatur bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 yang sumbernya berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk daerah dari APBD perlu membutuhkan peraturan kepala daerah.
"Dengan kebijakan dan pembayaran gaji THR dan gaji ke-13 ini tentu diharapkan perekonomian momentumnya berjalan," kata Sri Mulyani.
Dengan demikian, masyarakat bisa merayakan hari raya dan tentu tetap menjaga protokol kesehatan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.