Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, BKN Ungkap Aturannya

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Senin, 05 Juni 2023 |16:37 WIB
PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, BKN Ungkap Aturannya
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ramai isu soal Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita tidak dibolehkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Dikutip dari situs resmi bkn.go.id, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun mengatakan bahwa larangan bagi PNS Wanita menjadi Istri Kedua, Ketiga, atau Keempat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

 BACA JUGA:

Di mana dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat”.

Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dinyatakan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil.

 BACA JUGA:

Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement