"Selama ini memang nggak bayar pajak. Tapi kalau memang diharuskan bayar pajak, saya bersedia. Asal ini (penjualan thrifting) dilegalkan," ujar Rizal.
Sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengungkapkan, dari tindakan importasi pakaian bekas ilegal bisa menjadi ancaman serius bagi pasar produk UMKM di sisi hilir.
Mendag membeberkan, menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, porsi barang bekas impor telah menggerus 31 persen pasar UMKM dalam negeri.
"Yang selundupan ini, sudah menguasai 31 persen, pasar UMKM kita. Bayangkan. Jadi kalau selangkah lagi, itu UMKM itu bisa nggak karu-karuan, habis pasarnya," kata dia dalam konferensi pers, di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah cepat melalui penertiban barang bekas impor ilegal, termasuk pakaian bekas.
(Taufik Fajar)