JAKARTA - Pemerintah telah mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Meski pemerintah telah mencabut kebijakan itu, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menggunakan aturan perjalanan yang mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker.
"Iya masih menggunakan masker sesuai dengan aturan yang saat ini berlaku," kata Manajer Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan kepada MNC Portal, Minggu (11/6/2023).
Leza mengatakan, pencabutan aturan wajib masker akan diterapkan setelah dikeluarkan SE yang baru dari Kementerian Perhubungan.
"Kami masih menunggu SE yang baru dari Kementrian Perhubungan, setelah ada kami akan menyesuaikan SE tersebut," katanya.