Jika dikelompokkan berdasarkan usianya, maka pada tahun 2021 maka maka paling banyak pekerja anak berada di rentan usia 13-14 tahun dengan porsi 2,68%, kemudian 15-17 tahun sebanyak 2,41%, dan masih ada pekerja yang berusia 5-12 tahun sebanyak 1,38%.
Pada saat pandemi COVID-19, kenaikan pekerja anak di perdesaan lebih tinggi dibanding pekerja anak di perkotaan sehingga selisihnya semakin besar. Pada tahun 2021 porsi pekerja anak di pedesaan sebanyak 2,29%, sedang di perkotaan sebanyak 1,43%.
"Perlindungan dan penegakan hukum bagi pekerja anak harus dilakukan, karena kepentingan terbaik untuk anak tidak boleh dirampas oleh siapa pun, dan membebaskan anak-anak kita dari belenggu pekerjaan yang belum menjadi tanggung jawab mereka," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.