Jika dikelompokkan berdasarkan usianya, maka pada tahun 2021 maka maka paling banyak pekerja anak berada di rentan usia 13-14 tahun dengan porsi 2,68%, kemudian 15-17 tahun sebanyak 2,41%, dan masih ada pekerja yang berusia 5-12 tahun sebanyak 1,38%.
Pada saat pandemi COVID-19, kenaikan pekerja anak di perdesaan lebih tinggi dibanding pekerja anak di perkotaan sehingga selisihnya semakin besar. Pada tahun 2021 porsi pekerja anak di pedesaan sebanyak 2,29%, sedang di perkotaan sebanyak 1,43%.
"Perlindungan dan penegakan hukum bagi pekerja anak harus dilakukan, karena kepentingan terbaik untuk anak tidak boleh dirampas oleh siapa pun, dan membebaskan anak-anak kita dari belenggu pekerjaan yang belum menjadi tanggung jawab mereka," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)