JAKARTA - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menilai kenaikan harga pokok penjualan (HPP) gula petani menjadi Rp12.500 dari Rp11.500 masih di bawah harga produksi gula di Indonesia.
Ketua Umum Soemitro APTRI Samadikoen pun menyampaikan rencana kenaikan HPP kepada pihak terkait dan melakukan perhitungan terhadap biaya pokok produksi. Berdasarkan perhitungan tersebut, biaya pokok produksi saat ini mencapai Rp13.649.
“Dengan harga produksi mencapai Rp13.649 dan bila memperhitungkan dengan keuntungan beban bunga kurang lebih 10%, maka harga yang menguntungkan adalah Rp15.000,” ujar Ketua Umum APTRI, Soemitro Samadikoen dalam program Market Review IDX Channel, Selasa (13/6/2023).
Pihaknya tidak menuntut kenaikan hingga Rp15.000, namun setidaknya pemerintah bisa menetapkan HPP selaras dengan biaya produksi yang mencapai Rp13.600.
Pasalnya, petani tebu semakin dirugikan khususnya dengan harga unsur pendukung produksi gula yang mengalami kenaikan, mulai dari harga tenaga kerja yang naik hingga 2 kali lipat, harga bahan bakar minyak (BBM), bahkan hingga harga pupuk.
Adapun harga pupuk merupakan faktor yang paling menjadi perhatian petani tebu. Pasalnya, petani harus merasakan kenaikan harga pupuk lantaran alokasi subsidi pupuk untuk petani tebu mengalami penurunan mulai dari 2019 dan 2020.
Bahkan, 95% petani sudah beralih menggunakan pupuk non subsidi pada 2020. Ini dilakukan karena berbagai pertimbangan, salah satunya adalah kemudahan untuk menjangkau pupuk non subsidi. Adapun harga pupuk non subsidi ketika belum memasuki musim pupuk adalah Rp. 4.000, atau 2 kali lipat harga pupuk subsidi.
“Namun, ketika masuk ke musim panen, harga pupuk bisa capai 4x lipat harga pupuk subsidi. Biasanya dibutuhkan Rp. 2,5 juta untuk 1 hektar tanah, ini bisa meningkat hingga minimal Rp. 8 juta hingga Rp. 10 juta. Kalau harga gula tidak ikut naik, tentu petani akan semakin meninggalkan tebu,” bebernya.