Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ekspor Pasir Laut Disebut Perlancar Investasi Singapura ke IKN, Jokowi: Gak Ada Hubungannya

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 14 Juni 2023 |10:58 WIB
Ekspor Pasir Laut Disebut Perlancar Investasi Singapura ke IKN, Jokowi: <i>Gak</i> Ada Hubungannya
Presiden Jokowi. (Foto: MPI)
A
A
A

Diketahui, pemerintah seperti diketahui telah mengeluarkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Kebijakan ini akan membuka kembali izin ekspor pasir laut.

Dalam Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement