Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ekspor Pasir Laut Disebut Perlancar Investasi Singapura ke IKN, Jokowi: Gak Ada Hubungannya

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 14 Juni 2023 |10:58 WIB
Ekspor Pasir Laut Disebut Perlancar Investasi Singapura ke IKN, Jokowi: <i>Gak</i> Ada Hubungannya
Presiden Jokowi. (Foto: MPI)
A
A
A

Diketahui, pemerintah seperti diketahui telah mengeluarkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Kebijakan ini akan membuka kembali izin ekspor pasir laut.

Dalam Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement