Pertama, Project Based Sukuk menawarkan passive income yang stabil karena ketika membeli, investor dapat mengetahui kepastian berapa besar kupon yang mereka dapatkan setiap enam bulan sekali. Kedua, pajak yang dikenakan pada Project Based Sukuk hanya 10%, berbeda dari misalnya deposito yang berada di angka 20%.
Ketiga, berbeda dari deposito yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan memiliki batas maksimal Rp2 miliar per bank per nasabah, jumlah investasi Project Based Sukuk tetap dijamin oleh negara tanpa batas maksimal.
Pihaknya juga berkontribusi meningkatkan geliat keuangan syariah dengan membuat investasi Project Based Sukuk kian inklusif. Minimal jumlah investasi Project Based Sukuk di Bibit adalah sebesar Rp1 juta sehingga ada lebih banyak lagi masyarakat Indonesia yang dapat membelinya.
“Selain keuntungan, ketenangan dalam berinvestasi merupakan aspek yang penting bagi para investor,” kata Vivi.
(Dani Jumadil Akhir)