Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Digugat Pengusaha soal Utang Minyak Goreng, Mendag: Enggak Apa-Apa

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Kamis, 15 Juni 2023 |17:13 WIB
Digugat Pengusaha soal Utang Minyak Goreng, Mendag: <i>Enggak</i> Apa-Apa
Mendag Tanggapi Rencana Aprindo Gugat soal Utang Minyak Goreng ke PTUN. (Foto: Okezone.com/Kemendag)
A
A
A

Sebelumnya, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, Aprindo memberikan tengat waktu selama 2-3 bulan kepada pemerintah untuk melunasi utang 344 miliar.

Jika dalam kurun waktu itu pemerintah tidak kunjung membayar, maka Aprindo akan menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kami berharap dalam 2-3 bulan ini harus selesai, sampai lunas. Kami akan kerahkan segala opsi, termasuk opsi hukum," kata Roy saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Kamis (4/5/2023).

Roy memaparkan, alasan Aprindo menetapkan tengat waktu 2-3 bulan agar persoalan ini tidak terlewat karena adanya pesta demokrasi. Adapun sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, Aprindo nantinya akan mencoba dua opsi.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement