Sebelumnya, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, Aprindo memberikan tengat waktu selama 2-3 bulan kepada pemerintah untuk melunasi utang 344 miliar.
Jika dalam kurun waktu itu pemerintah tidak kunjung membayar, maka Aprindo akan menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Kami berharap dalam 2-3 bulan ini harus selesai, sampai lunas. Kami akan kerahkan segala opsi, termasuk opsi hukum," kata Roy saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Kamis (4/5/2023).
Roy memaparkan, alasan Aprindo menetapkan tengat waktu 2-3 bulan agar persoalan ini tidak terlewat karena adanya pesta demokrasi. Adapun sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, Aprindo nantinya akan mencoba dua opsi.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.