JAKARTA - Komisi VI DPR menyetujui usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk empat badan usaha milik negara (BUMN) sebesar Rp5,7 triliun. PMN akan diambil dari alokasi cadangan pembiayaan investasi APBN 2023.
"Hari ini teman-teman (anggota Komisi VI DPR RI) ingin menyampaikan langsung pandangan dan catatannya masing-masing terhadap keputusan, yang pada intinya dapat menyetujui PMN untuk keseluruhan empat BUMN," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal saat rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN Erick Thohir, dikutip dari Antara, Kamis (15/6/2023).
"Secara formal, kami sampaikan lagi persetujuannya di depan Menteri BUMN," ucap Hekal sembari mengetok palu tanda persetujuan.
Adapun empat BUMN tersebut, yakni PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)/IFG sebesar Rp3 triliun dalam rangka penyelesaian pengalihan polis Jiwasraya, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)/InJourney sebesar Rp1,19 triliun dalam rangka pembangunan infrastruktur Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan Sanur.
PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) sebesar Rp1 triliun dalam rangka risk mitigation perusahaan reasuransi dalam negeri dan kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID Food sebesar Rp500 miliar dalam rangka investasi dan modal kerja.
Sebelum disetujui, Erick saat raker tersebut juga mengharapkan agar PMN sebesar Rp5,7 triliun dapat disetujui.
"Tentu seperti yang kami paparkan sebelumnya, bahwa rencana PMN ini dilakukan melalui cadangan investasi, yaitu sebesar Rp5,7 triliun yang memang sebenarnya di beberapa minggu yang lalu kami sudah jabarkan dan sepertinya juga sudah ada penjelasan dari masing-masing direksi kami tentu berharap PMN ini dapat disetujui," kata Erick.
Dia mengungkapkan usulan PMN kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)/IFG diperuntukkan untuk percepatan penyelesaian pengalihan polis Jiwasraya.