JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan Idul Adha akan jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. Namun, sebagian PNS tidak mendapat jatah libur selama 2 hari.
Hal itu dikarenakan Muhammadiyah menetapkan lebaran Idul Adha jatuh pada 28 Juni 2023.
BACA JUGA:
Adapun saat ini pihak Muhammadiyah sedang mengajukan usulan keringanan kepada Presiden Jokowi agar PNS yang mengikuti jadwalnya mendapat libur selama 2 hari dan bisa mengikuti ibadah.
BACA JUGA:
Namun, libur Idul Adha tersebut tidak disertai dengan cuti bersama, sehingga PNS dan karyawan hanya akan mendapat jatah libur selama 1 hari. Akan tetapi, ternyata ada beberapa PNS yang dapat merasakan libur selama 2 hari.